Home » » Status Hukum Anas, Ini Respons Hidayat Nur Wahid

Status Hukum Anas, Ini Respons Hidayat Nur Wahid

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan tidak ingin mengomentari status Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dikabarkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya tidak ingin ikut campur dengan mendahului KPK,” katanya, Sabtu, 9 Februari 2013.

Sebab, sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi dari lembaga antirasuah itu mengenai status Anas. KPK menyatakan hampir memastikan status Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima aliran dana proyek Hambalang di Kabupaten Bogor. Dana yang diterimanya diduga digunakan untuk membeli sebuah mobil Toyota Harrier.

Ketika ditanya perihal sikap KPK yang sebelumnya oleh kader PKS dianggap tidak adil karena menahan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, menurut Hidayat, hal itu tidak berhubungan dengan penetapan Anas sebagai tersangka. “Yang penting KPK harus segera memberikan kepastian hukum terhadap siapapun,” kata Hidayat.

Namun demikian, Hidayat menegaskan partainya legowo dengan keputusan KPK, termasuk dengan proses hukum Luthfi. "Kami tetap mempercayakan KPK untuk memberikan keadilan," ucap dia. (Lihat kasus daging impor yang melilit Luthfi Hasan)

Sebelumnya, Luthfi ditahan oleh KPK, pekan lalu atas dugaan suap senilai Rp 1 miliar pengadaan impor daging sapi. Dia diduga berkongkalikong dengan PT Indoguna Utama terkait kuota impor. Tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Fathanah yang disebut-sebut sebagai orang dekat Luthfi, serta Juard Effendi, dan Arya Abdi Effendy, keduanya direksi PT Indoguna.

sumber: tempo.co

*) P.S: Jika anda benar-benar mengalami kendala untuk mendapatkan wanita pujaan anda,
saya sarankan anda bergabung di www.pencinta-wanita.com , silahkan mendaftar menjadi anggota dan pelajari materi-materi yang dikirimkan Ronald Frank lewat email atau baca langsung di member area, untuk sementara pendaftaran anggota gratis. Daftar sekarang juga dan dapatkan bonus senilai Rp10.000.000,- (dibaca sepuluh juta).

0 comments:

Post a Comment